Penyebab utama tingginya laju pencemaran dan kerusakan lingkungan
dikarenakan semakin berkembangnya usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup namun tidak diiringi
dengan peningkatan ketaatan terhadap lingkungan hidup dari para pelaku. Oleh
karenanya perlu upaya yang lebih keras lagi dalam melaksanakan fungsi
pengawasan. Kendalanya adalah keterbatasan aparatur pengawas, sistem karier
yang belum jelas bagi pengawas lingkungan serta konpensasi yang belum memadai
bagi para aparatur. Hal ini sedikit banyak akan berimbas kepada pelaksanaan
pengawasan yang tidak profesional dan mandiri.
Pasal 71 Ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa
“Menteri, Gubernur,
Bupati/Walikota sesuai dengan wewenangnya wajib melakukan pengawasaan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungn dan
pengelolaan lingkungan hidup”.
Sumber : http://sikuali.endekab.go.id/app/front/index.php?mod=menu&menu_id=43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar