Jumat, 29 November 2013

50. Pengawasan Lingkungan

Pengawasan Lingkungan

Penyebab utama tingginya laju pencemaran dan kerusakan lingkungan dikarenakan semakin berkembangnya usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup namun tidak diiringi dengan peningkatan ketaatan terhadap lingkungan hidup dari para pelaku. Oleh karenanya perlu upaya yang lebih keras lagi dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Kendalanya adalah keterbatasan aparatur pengawas, sistem karier yang belum jelas bagi pengawas lingkungan serta konpensasi yang belum memadai bagi para aparatur. Hal ini sedikit banyak akan berimbas kepada pelaksanaan pengawasan yang tidak profesional dan mandiri.
Pasal 71 Ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa “Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan wewenangnya wajib melakukan pengawasaan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungn dan pengelolaan lingkungan hidup”.

Sumber : http://sikuali.endekab.go.id/app/front/index.php?mod=menu&menu_id=43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar