Koordinasi dan Hubungan Kerja dalam Organisasi Perkantoran
KOORDINASI DAN HUBUNGAN KERJA Koordinasi dan
hubungan kerja timbul dan sangat dibutuhkan sebagai konsekuensi adanya upaya
untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien melalui pembagian
tugas. Tugas-tugas ini diwadahkan dalam unit-unit sebagai pelaksana dan penanggung
jawab satu atau beberapa fungsi. Dengan demikian setiap unit mempunyai sasaran.
Akan tetapi semua pihak dalam organisasi terutama para pimpinan sangat
berkepentingan agar semua unit beserta seluruh petugas dan kegiatannya termasuk
sumber-sumber lainnya dapat berjalan terpadu, serasi dan selaras dalam
pencapaian tujuan dan sasaran bersama. Dari uraian tersebut di atas,
jelas bahwa tujuan koordinasi dan hubungan kerja adalah terwujudnya
keterpaduan, keserasian dan keselarasan kegiatan-kegiatan seluruh unit beserta
komponen-komponen yang berkaitan dalam pencapaian sasaran dan tujuan
organisasi. Sebagai suatu cara agar dapat terwujudnya koordinasi dan hubungan
kerja antara kegiatan dari suatu satuan kerja yang satu dengan yang lainnya,
sehingga terdapat suatu kesatuan gerak dan langkah dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Lebih rinci dapat diuraikan bahwa koordinasi dan
hubungan kerja mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut : (1) Terwujudnya
keterpaduan dan meningkatkan kerjasama antara atasan dan bawahan, dan antar
sesama anggota organisasi. (2) Bersikap tanggap terhadap setiap informasi yang
diterima dan menolak berbagai masalah yang dihadapi. (3) Meningkatkan
partisipasi dalam merumuskan kebijaksanaan dalam ruang lingkup tugasnya. (4)
Menciptakan kondisi organisasi yang lebih baik (5) Meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan produktivitas kerja yang tinggi; (6) Memperbaiki kekurangan dan
memberikan perhatian kepada individu dan kelompok organisasi (7)
Mengintegrasikan tercapainya tujuan pribadi dan organisasi. E.
Penutup Teknik koordinasi dan hubungan kerja di
sini diartikan sebagai tata cara dan prosedur dalam melakukan atau meningkatkan
koordinasi dan hubungan kerja. Agar koordinasi dan hubungan kerja dapat
terlaksana dengan efektif, maka diperlukan beberapa faktor yang harus ada dalam
pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja ini. Faktor-faktor yang mempengaruhi
tersebut adalah sarana koordinasi dan hubungan kerja, pola koordinasi dan
hubungan kerja dan pedoman koordinasi dan hubungan kerja. Sarana koordinasi dan
hubungan kerja sebagai berikut : a. Kebijaksanaan
Kebijaksanaan sebagai alat koordinasi dan hubungan kerja memberikan arah
tujuan yang harus dicapai oleh segenap organisasi/instansi atau unit-unitnya,
pegangan atau bimbingan untuk mencapai kesepakatan sehingga keterpaduan,
keselarasan dan keserasian dalam pencapaian tujuan bersama. b.
Rencana Rencana dapat digunakan
sebagai alat koordinasi dan hubungan kerja karena di dalam rencana yang baik
tertuang secara jelas sasaran, cara melakukan, waktu pelaksanaan, orang atau
pejabat atau unit yang melaksanakan, dan lokasi pelaksanaan. c. Prosedur dan
Tata kerja Prosedur dan tata kerja pada prinsipnya dapat digunakan
sebagai alat koordinasi dan hubungan kerja untuk kegiatan yang sifatnya
berulang-ulang. Prosedur dan tata kerja dapat digunakan sebagai sarana
koordinasi dan hubungan kerja karena di dalamnya memuat ketentuan siapa
melakukan apa, kapan dilaksanakan dan dengan siapa harus berhubungan. Untuk itu
prosedur perlu dimuat dalam manual, petunjuk pelaksanaan atau pedoman kerja
agar mudah diikuti oleh semua pihak yang berkepentingan. d. Rapat dan Taklimat
(Briefing) Untuk menyatukan bahasa dan saling pengertian mengenai suatu
masalah yang akan dikoordinasikan, rapat dapat digunakan sebagai sarana
koordinasi dan hubungan kerja . Taklimat (briefing) digunakan untuk
memberikan pengarahan, memperjelas atau menegaskan suatu kebijaksanaan yang
harus dilaksanakan. e. Surat Keputusan Bersama/Surat Edaran Bersama
Untuk memperlancar penyelesaian sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan
oleh satu instansi, tetapi harus berkoordinasi dengan instansi lain, dapat
diterbitkan Surat Keputusan Bersama atau Surat Edaran Bersama. 6.2. Pola
Koordinasi dan Hubungan Kerja a. Forum
Forum dalam wujud pertemuan-pertemuan atau rapat-rapat koordinasi dan hubungan
kerja merupakan salah satu pola koordinasi hubungan kerja. b. Tim,
Panitia, Kelompok Kerja. Apabila sesuatu kegiatan yang dilakukan bersifat
kompleks, mendesak, multi sektor, multidisiplin, multifungsi sehingga asas
fungsionalisasi secara teknis fungsional sulit dilaksanakan, maka untuk
lebih memantapkan koordinasi dan hubungan kerja dapat dibentuk Tim, Panitia,
Kelompok Kerja. c. Dewan atau Badan Dewan atau Badan sebagai wadah koordinasi
dan hubungan kerja dibentuk untuk menangani masalah yang sifatnya kompleks,
sulit dan terus menerus, serta belum ada sesuatu instansi yang secara
fungsional menangani atau tidak mungkin dilaksanakan oleh sesuatu instansi
fungsional yang ada. d. Sistem Satu Atap (One Roof System) dan Sistem Satu
Pintu (One Door System) Sistem Satu Atap (One Roof System) seperti Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dibentuk untuk memperlancar dan
mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan
dalam satu gedung (satu atap). Misalnya dalam pengurusan surat kendaraan,
pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama diberikan
Dinas Pendapatan Daerah, asuransi kecelakaan lalu lintas oleh Asuransi Jasa
Raharja. Sedangkan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti BPKB dan
plat nomor serta STNK diberikan kepolisian. e. Sistem pelayanan satu
pintu (One Door System) Diselenggarakan untuk memperlancar dan
mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat oleh satu instansi yang mewakili
berbagai instansi lain yang masing-masing mempunyai kewenangan tertentu atas
sebagian urusan yang harus diselesaikan. Misalnya dalam proses penanaman modal
yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di daerah terutama
menyangkut perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
diharapkan bisa ditangani oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda).
Sumber : http://bdkjakarta.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=888
Tidak ada komentar:
Posting Komentar