Pengertian Bank dan Klasifikasinya
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi
perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah
transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu /
nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk
menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi
berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan
dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Pengertian Bank
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan,
yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan
menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik
dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank
berdasarkan kepemilikan
1.
Bank Milik Negara
Adalah
bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank
pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau
penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
2.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah
bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah
Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah
memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
3.
Bank Swasta Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988
(Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun
demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas
(PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah
merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
4.
Bank Swasta Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank
induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh
beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988,
bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu
di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung
Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi
sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula
pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
5.
Bank Umum Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Trend Produk Sistem Informasi Perbankan
Saat ini bank ritel di Indonesia memiliki
produk dan layanan:
1. Tabungan
2. Deposito
3. Giro
4. Kartu Debit
5. Kartu Kredit
6. Perdagangan Bank Notes,
Valas, dsb (Trade Finance)
Trend Transaksi
Jenis transaski sudah beragam baik
menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan jaringan ATM atau Debit
Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di gerai, outlet
tempat-tempat perbelanjaan.
Sebagai gambaran BCA dengan 750 kantor
online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai fungsionalitas memadai, dapat
menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya.
Dengan jumlah transaksi per hari 2,4 juta.
Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000 transaski dilakukan melalui
ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya sebesar 3,9 kali. Sedangkan
transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan meliputi:
·
Mengecek saldo
·
Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan dan Penarikan Tunai
·
Fasilitas untuk menerima Pembayaran (speed collect)
·
Pembukaan dan pengecekan L/C