Jumat, 29 November 2013

32. Koordinasi Pemerintahan

KOORDINASI PEMERINTAHAN

Koordinasi Pemerintah
Koordinasi Pemerintahan merupakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus ditujukan ke arah tujuan yang hendak di capai yaitu yang telah ditetapkan menjadi garis-garis besar haluan Negara dan garis-garis besr haluan pembangunan baik untuk tigkat pusat ataupun untuk tingkat daerah, Guna menuju kepada sasaran dan tujuan itu gerak kegiatan harus ada pengendalian sebagai alat untuk menjamin langsungnya kegiatan. Yang dimaksud pengendalian disini adalah kegiatan untuk menjamin kesesuaian karya dngan rencana, program, perintah-perintah, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan termasuk tindakan-tindakan korektif terhadap ketidakmampuan atau penyimpangan. Proses pengendalian menghasilkan data-data dan fakta-fakta baru yang terjadi dalam pelaksanaan, ini semua berguna bagi pimpinan perencanaan da pelaksanaan.
 Apa yang telah direncanakan, diprogramkan tidak selalu cocok dengan kenyataan operasionilya dalam rangka inilah pengendalian berguna sekali bagi perencanaan selanjutnya. Selama pekerjaan berjalan, pengendalian digunakan sebagai pejaga dan pengaman. Dalam hal ini pengendalian berguna bagi keperluan koreksi pelaksaan operasionil, sehingga tujuan haluan tidak menyimpang dari rencana.
Koordinasi dalam pelaksanaan suatu rencana, pada dasarnya merupakan salah satu aspek dari pengendalian yang sangat pentig. Koordinasi disini adalah suatu proses rangkaian kegiatan menghubungi, bertujun untuk menyelaraskan tiap langkah dan kegiatan dalam organisasi agar tercapai gerak yang tepat dalammencapai sasaran dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, selain sebagai suatu proses, koordinasi itu dapat juga diartikan sebagai suatiu pengatutran yang tertib dari kumpulan/gabungan usaha untuk menciptaka kesatuan tindakan.
 Maka koordinasi pemerintahan merupakan pengaturan yang aktif, bukan npengaturan yang pasif berupa membuat pengaturan terhadap setiap gerak dan kegiatan dan hubungan kerja antara beberapa pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah serta lembaga-lembaga pemerintahan yang mempuya tugas kewajiban dan wewenang yang saling berhubungan satu sama lain, dimana pengaturan bertujuan untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan saling tumpang-tindih kegiatan yang mengakibatkan pemborosan-pemborosan dan pengaruh yang tidak baik terhadap semangat dan tertib kerja.
Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah
3.1.1 Mekanisme Pelaksanaan Koordinasi Pemerintahan
a. Pelaksanaan
Untuk memantapkan pelaksanaan koordinasi, diperlukan adnya penentuan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Langkah pertama : Identifikasi kebijaksanaan
2.      Langkah kedua : Identifikasi fungsional
3.      Langkah ketiga : Identifikasi struktural
4.      Langkah keempat : Penentuan koordinasi material/operasional
5.      Langkah kelima : Penyusunan pola koordinasi


b. Mekanisme
1.      Penyelenggaraan koordinasi pemerintahan
2.      Kebijakan dan pelaksanaan ang berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum
3.      Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
4.      Penyelenggaraan fasilitasi kerjasama daerah dan penyelesaian perselisihan daerah
5.      Pembinaan wilayah yang meliputi pengelolaan batas daerah kependudukan, catatan sipil, kehidupan bermasyarakat, peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat, kerukunan daerah, dan pelaksanaan pola hubungan kerja, antar lembaga pemerintahan di semua tingkatan, dan aktualisasi nilai-nilai pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 serta sosialisasi kebijakan-kebijakan nasional di daerah
6.      Pemberian fasilitas penyelenggaran tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7.      Kebijakan dan pelaksanaan pemberian pelayanan kepad a masyarakat bai kualitasnya maupun kuantitasnya
8.      Penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi

Sumber : http://dedetzelth.blogspot.com/2013/01/koordinasi-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar