KOORDINASI PEMERINTAHAN
Koordinasi
Pemerintah
Koordinasi Pemerintahan merupakan kegiatan-kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan harus ditujukan ke arah tujuan yang hendak di
capai yaitu yang telah ditetapkan menjadi garis-garis besar haluan Negara dan
garis-garis besr haluan pembangunan baik untuk tigkat pusat ataupun untuk
tingkat daerah, Guna menuju kepada sasaran dan tujuan itu gerak kegiatan harus
ada pengendalian sebagai alat untuk menjamin langsungnya kegiatan. Yang dimaksud
pengendalian disini adalah kegiatan untuk menjamin kesesuaian karya dngan
rencana, program, perintah-perintah, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah
ditetapkan termasuk tindakan-tindakan korektif terhadap ketidakmampuan atau
penyimpangan. Proses pengendalian menghasilkan data-data dan fakta-fakta baru
yang terjadi dalam pelaksanaan, ini semua berguna bagi pimpinan perencanaan da
pelaksanaan.
Apa yang telah direncanakan, diprogramkan tidak selalu
cocok dengan kenyataan operasionilya dalam rangka inilah pengendalian berguna
sekali bagi perencanaan selanjutnya. Selama pekerjaan berjalan, pengendalian
digunakan sebagai pejaga dan pengaman. Dalam hal ini pengendalian berguna bagi
keperluan koreksi pelaksaan operasionil, sehingga tujuan haluan tidak menyimpang
dari rencana.
Koordinasi dalam pelaksanaan suatu rencana, pada dasarnya
merupakan salah satu aspek dari pengendalian yang sangat pentig. Koordinasi
disini adalah suatu proses rangkaian kegiatan menghubungi, bertujun untuk
menyelaraskan tiap langkah dan kegiatan dalam organisasi agar tercapai gerak
yang tepat dalammencapai sasaran dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan,
selain sebagai suatu proses, koordinasi itu dapat juga diartikan sebagai suatiu
pengatutran yang tertib dari kumpulan/gabungan usaha untuk menciptaka kesatuan
tindakan.
Maka koordinasi pemerintahan merupakan pengaturan yang
aktif, bukan npengaturan yang pasif berupa membuat pengaturan terhadap setiap
gerak dan kegiatan dan hubungan kerja antara beberapa pejabat pemerintah baik
pusat maupun daerah serta lembaga-lembaga pemerintahan yang mempuya tugas
kewajiban dan wewenang yang saling berhubungan satu sama lain, dimana
pengaturan bertujuan untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan saling
tumpang-tindih kegiatan yang mengakibatkan pemborosan-pemborosan dan pengaruh
yang tidak baik terhadap semangat dan tertib kerja.
Pelaksanaan
Koordinasi Pemerintah
3.1.1 Mekanisme Pelaksanaan Koordinasi Pemerintahan
a. Pelaksanaan
Untuk memantapkan pelaksanaan koordinasi, diperlukan adnya
penentuan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Langkah pertama :
Identifikasi kebijaksanaan
2. Langkah kedua :
Identifikasi fungsional
3. Langkah ketiga :
Identifikasi struktural
4. Langkah keempat : Penentuan
koordinasi material/operasional
5. Langkah kelima : Penyusunan
pola koordinasi
b. Mekanisme
1. Penyelenggaraan koordinasi
pemerintahan
2. Kebijakan dan pelaksanaan
ang berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban
umum
3. Fasilitasi penerapan dan
penegakan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
4. Penyelenggaraan fasilitasi
kerjasama daerah dan penyelesaian perselisihan daerah
5. Pembinaan wilayah yang
meliputi pengelolaan batas daerah kependudukan, catatan sipil, kehidupan
bermasyarakat, peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat, kerukunan
daerah, dan pelaksanaan pola hubungan kerja, antar lembaga pemerintahan di
semua tingkatan, dan aktualisasi nilai-nilai pancasila sebagai Dasar Negara dan
UUD 1945 serta sosialisasi kebijakan-kebijakan nasional di daerah
6. Pemberian fasilitas
penyelenggaran tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
7. Kebijakan dan pelaksanaan
pemberian pelayanan kepad a masyarakat bai kualitasnya maupun kuantitasnya
8. Penyelenggaraan tugas-tugas
umum pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi
Sumber : http://dedetzelth.blogspot.com/2013/01/koordinasi-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar