MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
1. Konsep Manajemen Sarana dan Prasarana
Ketersediaan sarana dan prasarana merupakan
salah satu komponen penting yang harus terpenuhi dalam menunjang sistem
pendidikan. Menurut Ketentuan Umum Permendiknas no. 24 tahun 2007, sarana
adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, sedangkan
prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Sarana pendidikan antara lain gedung, ruang kelas, meja, kursi serta alat-alat
media pembelajaran. Sedangkan yang termasuk prasarana antara lain seperti
halaman, taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan lain-lain. Tetapi jika
dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, maka komponen tersebur
merupakan sarana pendidikan.
Menurut Rugaiyah (2011:63), Manajemen sarana dan prasarana
adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah
dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun
kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar. Menurut Asmani
(2012:15), manajemen sarana dan prasarana adalah manajemen sarana sekolah dan
sarana bagi pembelajaran, yang meliputi ketersediaan dan pemanfaatan sumber
belajar bagi guru, siswa serta penataan ruangan-ruangan yang dimiliki.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur
dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi
secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan. kegiatan
pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan,
inventarisasi dan penghapusan serta penataan ( Mulyasa, 2011:50).
Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat
menciptakan sekolah yang bersih, rapi, dan indah sehingga menciptakan kondisi
yang menyenangkan baik bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah. Di
samping itu juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang
memadai secara kuantitatif, kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran,
baik oleh guru sebagai pengajar maupun peserta didik sebagai pelajar. Oleh
karena itu, perlu diperhatikan persyaratan pengadaan sarana dan prasarana
dengan membuat daftar prioritas keperluan pada setiap sekolah oleh tim dan
tenaga kependidikan yang profesional pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan melakukan “need assesment” sekolah.
Manajemen sarana prasarana dan manajemen keuangan, harus
dilakukan sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen. Menurut Indriyanto (dalam
Sagala, 2010:220), dua fenomena yang dapat diamati berkenaan dengan
ketersediaan sarana dan prasarana adalah: (1) Fenomena keterbatasan, yaitu
keterbatasan sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor yang menonjol
dalam pelaksanaan kebijakan dan program sekolah yang berada di kota apalagi
yang di desa; (2) Pemanfaatan, yaitu di lain pihak unit-unit kerja dan sekolah
yang telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai, ternyata kurang
memanfaatkannya, sehingga ketersediaan sarana dan prasarana tidak dilihat dari
fungsinya.
Menurut Everard, Moris dan Ian Wilson (2004: 209), sekolah
dapat dengan mudah menjadi tempat untuk pembuangan barang-barang yang tidak
dibutuhkan oleh sekolah itu sendiri, karena tidak adanya “need assesment”
sekolah. Oleh karena itu, terdapat prinsip-prinsip dalam proses mendapatkan
nilai terbaik dari pengadaan sarana dan prasarana di sekolah. Ke empat prinsip
“best value” tersebut menurut ofsted yang pertama adalah challenge (tantangan),
kita harus menimbang apakah tujuan dari pengadaan sarana prasarana yang akan
dibeli. Kedua, compare (membandingkan), misalnya membandingkan harga.
Ketiga consult (konsultasi), misalnya siapa yang akan dipengaruhi dengan
keputusan untuk membeli komputer baru. Keempat, complete (bersaing)
yaitu, untuk mendapatkan pelayanan yang sebaik mungkin dengan harga yang sangat
terjangkau, misalnya dengan proses tender dalam pengadaan sarana dan prasarana
di sekolah.
Permasalahan yang terjadi dalam lembaga
pendidikan terkait dengan manajemen keuangan antara lain sumber dana yang
terbatas, pembiayaan program yang tersendat, tidak mendukung visi, misi dan
kebijakan sebagaimana tertulis dalam rencana strategis lembaga pendidikan. Di
satu sisi lembaga pendidikan perlu dikelola dengan baik (good governance),
sehingga menjadi lembaga pendidikan yang bersih dari berbagai penyimpangan yang
dapat merugikan pendidikan.
2.
Fungsi Manajemen Sarana dan
Prasarana
a.
Perencanaan/Analisis Kebutuhan
Perencanaan
merupakan kegiatan analisis kebutuhan terhadap segala kebutuhan dan
perlengkapan yang dibutuhkan sekolah untuk kegiatan pembelajaran peserta dan
didik dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan ini dilakukan secara
terus-menerus selama kegiatan sekolah berlangsung. Kegiatan ini biasa dilakukan
pada awal tahun pelajaran dan disempurnakan tiap triwulan atau tiap semester.
Perencanaan dapat dilakukan oleh kepala sekolah, guru kelas dan guru-guru
bidang studi dan dibantu oleh staf sarana dan prasana.
1)
Prosedur Perencanaan
a)
Mengadakan analisa materi dan
alat/media yang dibutuhkan
b)
Seleksi terhadap alat yang masih
dapat dimanfaatkan
c)
Mencari dan atau menetapkan dana
d)
Menunjuk seseorang yang akan
diserahkan untuk mengadakan alat dengan pertimbangan keahlian dan kejujuran.
2)
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
a)
Perencanaan pengadaan barang harus
dipandang sebagai bagian integral dari usaha kualitas proses belajar mengajar
b)
Perencanaan harus jelas, kejelasan
suatu rencana dapat dilihat pada:
c)
Tujuan dan sasaran atau target yang
harus dicapai, penyusunan perkiraan biaya/harga keperluan pengadaan
d)
Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan
yang akan dilaksanakan
e)
Petugas pelaksanaan
f)
Bahan dan peralatan yang dibutuhkan
g)
Kapan dan dimana kegiatan akan
dilaksanakan
h)
Bahwa suatu perencanaan harus
realistis, yaitu dapat dilaksanakan dengan jelas, terprogram, sistematis,
sederhana, luwes, fleksibel, dan dapat dilaksanakan
i)
Rencana harus sistematis dan terpadu
j)
Rencana harus menunjukkan
unsur-unsur insani ataupun noninsani yang baik
k)
Memiliki struktur berdasarkan
analisis
l)
Berdasarkan atas kesepakatan dan
keputusan bersama pihak perencana
m)
Fleksibel dan dapat menyesuaikan
dengan keadaan, perubahan situasi dan kondisi yang tidak disangka-sangka
n)
Dapat dilaksanakan dan berkelanjutan
o)
Menunjukkan skala prioritas
p)
Disesuaikan dengan flapon anggaran
q)
Mengacu dan berpedoman pada
kebutuhan dan tujuan yang logis
r)
Dapat didasarkan pada jangka pendek
(1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun)
b.
Pengadaan
Pengadaan
adalah proses kegiatan mengadakan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan
dengan cara-cara membeli, menyumbang, hibah dan lain-lain. Pengadaan sarana dan
prasarana dapat bebrbentuk pengadaan buku, alat, perabot dan bangunan.
Penginvetarisasian
Penginvetarisasian
adalah kegiatan melaksanakan penggunaan, penyelenggaraan, pengaturan dan
pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah ke
dalam satu daftar inventaris barang secara teratur. Tujuannya adalah untuk
menjaga dan menciptakan tertib administrasi barang milik negara yang dipunyai
suatu organisasi. Yang dimaksud dengan inventaris adalah suatu dokumen berisi
jenis dan julah barang yang ebrgerak maupun yang tidak bergerak yang menjadi
milik negara dibawah tanggung jawab sekolah.
d.
Penggunaan atau Pemanfaatan Sarana
dan Prasarana
Penggunaan
sarana dan prasarana adalah pemanfaatan segala jenis barang yang sesuai dengan
kebutuhan secara efektif dan efisien. Dalam hal pemanfaatan sarana, harus
mempertimbangkan beberapa hal, antara lain tujuan yang akan dicapai, kesesuaian
antar media yang akan digunakan dengan materi yang akan dibahas, tersedianya
sarana dan prasarana penunjang dan karakteristik siswa
e.
Pemeliharaan
Pemeliharaan
adalah kegiatan merawat, memelihara dan menyimpan barang-barang sesuai dengan
bentuk-bentuk jenis barangnya sehingga barang tersebut awet dan tahan lama.
Pihak yang terlibat dalam pemeliharaan barang adalah semua warga sekolah yang
terlibat dalam pemanfaatan barang tersebut. Dalam pemeliharaan, ada hal-hal
khusus yang harus dilakukan oleh petugas khusus pula, seperti perawatan alat
kesenian (piano, gitar, dan lain-lain).
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan telah memberi Panduan Manajemen Sekolah perawatan
preventif di sekolah dengan cara membuat tim pelaksana, membuat daftar sarana
dan prasarana, menyiapkan jadwal kegiatan perawatan, menyiapkan lembar evaluasi
untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian dan memberikan
penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah
dalam rangka memningkatkan kesadaran merawat sarana dan prasarana sekolah.
Cara-cara
untuk melaksanakan program perawatan preventif di sekolah antara lain memberi
arahan kepada tim pelaksana, mengupayakan pemantauan bulanan ke lokasi sarana
dan prasarana, menyebarluaskan informasi tentang program perawatan preventif
kepada seluruh warga sekolah terutama guru dan peserta didik, dan membuat
program lomba perawatan terhadap sarana dan prasarana untuk memotivasi warga
sekolah.
f.
Penghapusan
Penghapusan
barang inventaris adalah pelepasan suatu barang dari kepemilikan dan tanggung
jawab pengurusnya oleh pemerintah ataupun swasta. Penghapusan barang dapat
dilakukan dengan lelang dan pemusnahan.
Adapun
syarat-syarat penghapusan antara lain:
1)
Barang-barang dala keadaan rusak
berat
2)
Perbaikan suatu barang memerlukan
biaya besar
3)
Secara teknis dan ekonomis
kegunaannya tidak sesuai lagi dengan biaya pemeliharaan
g.
Pertanggungjawaban
Penggunaan
barang-barang sekolah harus dipertanggungjawabkan dengan cara membuat laporan
penggunaan barang-barang tersebut yang diajukan pada pimpinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar